Jaksa Agung Burhanuddin

Siap-Siap Bakal Ada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer di Kejagung, Ini Tugas dan Fungsinya Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan rencana pembentukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) di lingkungan Kejaksaan Agung sudah matang. Semua pihak terkait sudah mendatangani rencana pembentukan Jampidmil ini.Draf Peraturan Presiden terkait proses pembentukan Jampidmil saat ini sudah berada di Menteri Sekretaris Negara Pratikno. 

Proses selanjutnya tinggal menunggu penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo. "Sekarang sudah di mensesneg, tinggal nanti presiden menandatanganinya," kata Jaksa Agung Burhanuddin.Rencana pembentukan jabatan Jampidmil ini mencuat ke publik sejak Juni 2020. Pembahasan posisi setingkat eselon I itu juga telah dilakukan bersama sejumlah kementerian terkait.Saat ini di lingkungan Kejaksaan Agung sudah ada beberapa jabatan untuk posisi Jaksa Agung Muda. Antara lain JAM Bidang Pembinaan, JAM Bidang Pidana Umum, JAM Bidang Pidana Khusus, JAM Bidang Perdata, JAM Bidang Tata Usaha Negara, JAM Bidang Pengawasan, dan JAM Bidang Intelijen.Soal Jampidmil ini akan diatur dalam Perpres nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 38/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam draf Perpres 15/2021 disebutkan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Jampidmil dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. 




Lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas meliputi;penyidikan perkara koneksitas,penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan. Selain itu penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas; b. pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas; c. penanganan perkara koneksitas; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas; e. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia;f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung. 

Jaksa Agung Burhanudin menandaskan pembentukan Jampidmil untuk penguatan Kejagung. Keberadaan posisi baru itu juga menjadi pencapaian pembinaan Korps Adhyaksa.Di lingkungan Kejaksaan Agung saat ini sudah ada beberapa jabatan untuk posisi Jaksa Agung Muda. Antara lain JAM Bidang Pembinaan, JAM Bidang Pidana Umum, JAM Bidang Pidana Khusus, JAM Bidang Perdata, JAM Bidang Tata Usaha Negara, JAM Bidang Pengawasan, dan JAM Bidang Intelijen.

Comments